Sejarah Kadin Indonesia
Pengusaha
Indonesia menyadari sedalam-dalamnya bahwa dunia usaha nasional yang
tangguh merupakan tulang punggung perekonomian nasional yang sehat dan
dinamis dalam mewujudkan pemerataan, keadilan dan kesejahteraan rakyat,
serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam upaya meningkatkan
ketahanan nasional dalam percaturan perekonomian regional dan
internasional.
Sesuai dengan amanat dan
semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan
konstitusional pembangunan di bidang ekonomi, maka pengusaha Indonesia
dengan dilandasi jiwa yang luhur, bersih, transparan, dan profesional,
serta produktif dan inovatif harus membina dan mengembangkan kerja sama
sinergistik yang seimbang dan selaras, baik sektoral dan
lintas-sektoral, antar-skala, daerah, nasional maupun internasional,
dalam rangka mewujudkan iklim usaha yang sehat dan dinamis untuk
mendorong pemerataan kesempatan berusaha yang seluas-luasnya bagi dunia
usaha Indonesia dalam ikut serta melaksanakan pembangunan nasional dan
daerah di bidang ekonomi.
No comments:
Post a Comment